Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 71 warga binaan Rumah Tahanan Kelas 2B Sinjai mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi pada Hari Kemerdekaan RI ke-73, Jumat (17/08/2018). Dari 71 orang tersebut, 2 diantaranya mendapatkan remisi bebas. Pemberian Remisi diserahkan langsung Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, H. Jufri Rahman di Halaman Rutan Kelas 2B Sinjai.
“Hari ini 71 warga binaan kami dapat remisi, 2 diantaranya bebas atas nama Sridefi dan Muliadi yang pernah ditahan karena kasus penggelapan dan Narkoba. Besok (sabtu) mereka sudah bebas,” kata Kepala Rutan Sinjai, Ince Muh. Risal.
Pemberian Remisi ungkapnya sudah memenuhi aspek atau persyaratan sebagai penerima Remisi, salah satunya adalah berkelakuan baik.
“Sebelumnya kami usul 70 tapi ada 1 tambahan remisi donor darah karena memang ada kerjasama dengan PMI,” tambahnya.
Adapun jumlah warga binaan yang menerima remisi dalam rangka HUT RI Ke-73 masing – masing, remisi 1 bulan 26 orang, 2 bulan 15 orang, remisi 3 bulan 16 orang, remisi 4 bulan 4 orang, dan remisi 5 bulan sebanyak 10 orang. (kari)