Sinjai.Info, Sinjai Timur, –– Warga Dusun Dompili, Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur berinisial ZR (26 tahun) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
ZR ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Saifullah Syan didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, pada Rabu (1/3/2023) pukul 21.00 Wita.
Pria yang berprofesi wiraswasta ini ditangkap berdasarkan informasi yang dihimpun polisi. Ia diduga sebagai pengedar obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Saat ditangkap, pelaku sementara mengedarkan obat daftar G tersebut di Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna putih yang berisi 300 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih. Ratusan obat ini dikemas terpisah menggunakan plastik saset. Polisi juga menyita 1 (satu) unit Handphone merk redmi warna ungu.
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sinjai mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di wilayah Sinjai.
Dari informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan, setelah beberapa saat melakukan penyelidikan/pullbaket petugas memantau pergerakan dan memantau tempat yang sering digunakan pelaku untuk dijadikan sebagai tempat bertransaksi.
“Dalam pantauan ditemukan pelaku sedang berdiri di samping motor di jembatan Tui, Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) amplop warna putih yang berisi 300 (tiga ratus) butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih (30 sachet masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih) di saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan oleh pelaku,” jelas Kapolres Sinjai melalui siaran pers Humas Polres Sinjai, Kamis pagi.
Dari hasil interogasi, ZR mengaku memeroleh obat daftar G tersebut dari seseorang yang beralamat di Kota Makassar. Saat ini pelaku bersama barang buktinya ditahan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (ZAR)