Edarkan Sabu, Petani di Tellulimpoe Ditangkap Polisi

AM (40 tahun) petani di Kecamatan Tellulimpoe, dengan barang bukti Sabu yang disita polisi saat ia ditangkap, Jumat (17/9) sore. (foto: Humas Polres)
AM (40 tahun) petani di Kecamatan Tellulimpoe, dengan barang bukti Sabu yang disita polisi saat ia ditangkap, Jumat (17/9) sore. (foto: Humas Polres)

Sinjai.Info, Tellulimpoe, – Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem, didampingi KBO Resnarkoba Ipda Rahman kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (40 tahun). AM ditangkap atas kepemilikan Sabu sebanyak 5 saset.

Polisi menangkap AM yang berprofesi petani di Dusun Pakkoko, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai Jumat (17/9/2021) pukul 17.00 wita.

Selain Narkotika jenis Sabu, polisi turut menyita timbangan digital, 12 lembar plastik klip kosong ukuran sedang, 14 lembar plastik klip kosong ukuran kecil, uang tunai hasil penjualan Sabu, dan satu unit handphone.

“Penangkapan AM berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa di Dusun Pakkoko, Desa Telulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, sering terjadi transaksi jual beli narkotika, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” kata Kasat Narkoba, melalui rilis Humas Polres Sinjai.

Saat penangkapan, pelaku tidak bisa mengelak karena ketika penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan kembali menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa. (ZAR)