Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Polres Sinjai melalui Satuan Reskrim menahan seorang perempuan berinisial RH (24 tahun), yang diduga kuat berprofesi Mucikari atau orang yang bekerja mencari perempuan yang mau menjadi pemuas nafsu lelaki ‘hidung belang’.
RH ditangkap bersama lima pria yang selama ini menjadi pelanggan, dan mengeksploitasi anak-anak di bawah umur. Kelima pria tersebut adalah RM (29 th), IS (19 th), ZL (29 th), AL (19 th), dan SR (21 th).
Polisi juga masih memburu enam pria lainnya yang selama ini memanfaatkan jasa RH sebagai Mucikari.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan menyampaikan bahwa kasus ini adalah tindak pidana perlindungan anak dan atau kekerasan seksual dan atau perdagangan orang yang terjadi kabupaten Sinjai, berdasarkan dari laporan polisi LP-B/22/XI/2023/SPKT/SEK BARAT/RES SINJAI/POLDA SULSEL, tanggal 4 November 2023 dan LP-B/23/XI/2023/SPKT/SEK BARAT/RES SINJAI/POLDA SULSEL, tanggal, 08 November 2023.
“Dari kedua laporan polisi dengan waktu kejadiannya itu terjadi sekitar 20 kali kejadian dalam waktu sejak pada bulan Desember 2022, sampai dengan tanggal 4 November 2023. Untuk tempat kejadiannya di rumah tersangka dan di pasangrahan kecamatan Sinjai Barat, kabupaten Sinjai, serta di Malino kabupaten Gowa,” jelas Kasat Reskrim saat konferensi pers di loby Sat Reskrim, Jumat (10/11/2023) siang.
Adapun korban dari tindakan eksploitasi yang dilakukan RH adalah dua perempuan di bawah umur, yang usianya baru 16 tahun. Mereka dalam waktu yang cukup lama dipekerjakan oleh RH.
Menurut Kasat Reskrim yang didampingi Kanit Tipiter, Kasi Humas Polres Sinjai dan Kanit PPA, seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis. Dua diantaranya adalah Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76 d uu ri nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang (ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar) unsur pasal persetubuhan
terhadap anak.
Yang kedua adalah Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 huruf (g) uu ri nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (ancaman penjara 12 tahun dan atau denda 300 juta) Unsur pasal: penyesatan dengan menggerakkan orang lain agar bersetubuh atau berbuat cabul.
(agusman)