Empat Pelaku Penipuan Online Mengendalikan Aksinya dari Dalam Rutan

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, saat menyampaikan siaran pers hasil penyelidikan kasus kasus penipuan online. (Agusman/Sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dua pedagang Cengkih menjadi korban penipuan online. Keduanya adalah H. Ali Bin Suki (53 tahun) dan Hj. Baji Binti Kube (45 tahun). Ali adalah warga Bengo Kabupaten Bone, sementara Baji warga Desa Lembang Lohe, Kabupaten Sinjai.

Keduanya adalah mitra dagang dan selama ini menjalankan aktivitas jual beli Cengkih. Namun pada Januari 2025 keduanya tertipu oleh pria bernama Haji Yusuf yang dikenalnya hanya melalui sambungan telepon dan pesan WA. Haji Yusuf ini mengaku siap memborong Cengkih milik H. Ali.

Penyidik Polres Sinjai harus bekerja keras membongkar kasus ini karena ternyata jaringan penipuan ini dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (rutan), yakni Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Ada 4 tersangka termasuk pria bernama Haji Yusuf, yang saat ini ditahan di Rutan Sukadana, namun dengan cerdik mampu mengendalikan jaringan kasus penipuan online. Mereka dibantu 2 orang rekannya yang bertugas membuat nomor rekening penampungan uang hasil penipuan.

Kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sinjai, Selasa (18/2/2025) pagi, Kasat Reskrim Andi Rahmatullah yang didampingi Plt. Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Sahabuddin, dan Kanit Pidum Aiptu Abd. Waris, membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah menahan 2 dari 6 tersangka yang merupakan anggota jaringan penipuan online. Empat tersangka lainnya masih berada di Lampung, dan ditahan di Lapas.

Keenam tersangka adalah Jeki Irawan, Rahmanda Eka Putra, Rudi Nelka Februario, Amin Basahil alias H. Yusuf, Mario Hernando alias H. Yusuf, dan Reski Mahendra. Mereka ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung hasil pengembangan dari Polsek Antapani Polresta Bandung setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Polres Sinjai.

“Pada 15 Januari 2025 pelaku yang mengaku atas nama Haji Yusuf menghubungi Ali Bin Suki selaku pemilik Cengkih melalui telepon WA, dan menanyakan apakah ada Cengkih yang ready. Kemudian Ali mengaku ada barang ready sekitar tiga ton lebih,” kata Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, antara korban dan pelaku tercapai kesepakatan jumlah dan harga. “Kemudian pelaku dan korban sepakat bahwa hasil bumi jenis Cengkih sekitar tiga ton dengan harga Rp.111.000 per kilogram. Pelaku Yusuf kemudian meminta Ali mengantar barang tersebut ke gudang milik Baji Binti Kube yang ia klaim adalah lokasinya,” terang AKP Rahmatullah.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku di hari yang sama juga menghubungi salah satu karyawan di gudang Hj. Baji. Karyawan tersebut adalah Zainal. Pelaku mengatakan kepada Zainal bahwa ia punya Cengkih sekitar 3 ton yang mau dijual dan barangnya siap diantar kalau ada kesepakatan harga. Padahal Cengkih yang diklaim pelaku ini adalah milik H. Ali.

“Zainal lalu menyampaikan ke Hj. Baji yang juga tantenya bahwa ada yang mau jual cengkihnya tiga ton. Kalau harga sepakat barangnya akan diantar. Baji menyepakati dan meminta Cengkih tersebut dibawa ke gudang,” urai Kasat Reskrim.

Zainal dan Hj. Baji yang mengira bahwa Cengkih yang dibeli ini adalah milik Yusuf, melakukan transfer uang pembelian Cengkih sebesar Rp.200 juta ke rekening atas nama H. Yusuf.

Baji dan Ali baru mengetahui bahwa mereka tertipu ketika Ali datang menagih dan mempertanyakan kenapa uang Cengkihnya belum ditransfer. Baji lalu memperlihatkan notifikasi bukti transfer sebesar Rp.200 juta, namun dengan pemilik rekening atas nama H. Yusuf.

Saat ini penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti dari para pelaku, diantaranya handphone dan buku rekening.

(Awal/Agusman)