Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Empat unit kendaraan bermotor (ranmor) roda dua diamankan polisi, karena kedapatan menggunakan knalpot racing yang suaranya melebihi nilai ambang batas.
Selain itu, ada pula kendaraan berknalpot bising yang telah dimodifikasi dan hanya menyisakan rangka. Keempat motor ini diangkut Satlantas Polres Sinjai saat razia, akhir pekan kemarin.
Penindakan tersebut menurut Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan dilakukan pihaknya saat melaksanakan patroli malam di seputaran kota Sinjai, dan menemukan sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot racing atau motor yang tidak sesuai standar.
“Iya benar, ada empat kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar kita amankan. Selain menggunakan knalpot racing juga tidak menggunakan kelengkapan baik itu helm, dan motor yang sudah tidak standar,” ucapnya, Senin (22/02/2021) pagi.
Menurutnya, pihak Polres Sinjai telah memberikan pembinaan dan teguran, namun semakin hari para pengendara motor semakin membandel sehingga dilakukan penindakan E-Tilang.
“Sudah kita lakukan pembinaan namun para pengendara makin membandel, jadi solusi terakhir kita tilang supaya ada efek jera bagi para pengendara motor yang sudah mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat,” ungkapnya.
Lanjut tambah Kapolres, pihaknya berharap kepada para pengendara untuk tidak membeli knalpot racing yang sebenarnya bukan digunakan di tempat umum, melainkan di arena balapan resmi.
(ZAR)