Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, didesak untuk mengevaluasi, memeriksa, dan menindak tegas oknum-oknum penyidik yang terbukti bekerja tidak profesional, menyalahgunakan wewenang, atau melanggar kode etik dalam penanganan kasus.
Desakan ini disuarakan pengunjukrasa yang menamakan diri ‘Forum Rakyat Selatan-selatan’, saat melakukan aksi demo di depan Mapolres Sinjai, Rabu (3/12/2025) siang.
Demo dilakukan sekaitan penanganan kasus kecelakaan lalulintas oleh Polres Sinjai yang dianggap tidak profesional.
“Kami menuntut Kepala Kepolisian Resor Sinjai untuk segera dan tanpa syarat mencabut SP3 dan membuka kembali penyidikan atas kasus kecelakaan yang telah dihentikan. Kami mendesak dilakukannya penyelidikan ulang yang menyeluruh,” desak salah satu pengunjukrasa.
“Kami mempertanyakan dan menolak keras keputusan penyidik Polres Sinjai yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan yang menewaskan saudara-kerabat kami. Keputusan ini kami duga kuat lahir dari proses penyidikan yang tidak profesional dan tidak transparan,” ucapnya lagi di hadapan ratusan personel kepolisian yang berjaga di depan pintu gerbang Mapolres Sinjai.
Aspirasi yang disampaikan pengunjukrasa ini berawal dari peristiwa pada Sabtu, 4 Oktober 2025 lalu. Saat itu terjadi kecelakaan lalulintas yang menewaskan warga Sinjai Selatan, Zulfikar (27 tahun).
Korban diketahui adalah anak dari pemilik PT Nur Fiqar Trans, perusahaan jasa transportasi yang berkantor di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Korban bertabrakan dengan sebuah truk di Jalan poros Desa Alenangka, Kec. Sinjai Selatan.
Kemudian dalam perjalanan kasus ini, pihak keluarga korban mendengar adanya SP3 yang diterbitkan penyidik Polres Sinjai yang dianggap mengabaikan prinsip transparansi dan profesionalisme penyidik. (ZAR)
