Gegara Aplikasi MiChat, Pria Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Sinjai

SR (baju kuning) saat diperiksa di ruangan penyidik Reskrim Polres Sinjai. (Dok/humas polres)
SR (baju kuning) saat diinterogasi oleh personel Reskrim Polres Sinjai. (Dok/humas polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Seorang pria di Kabupaten Sinjai berinisial SR (18 tahun) terpaksa harus berurusan dengan polisi. SR diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B / 103 / IV / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, Tanggal 23 April 2024.

Pria yang berdomisili di Dusun Lopi, Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah ini dilaporkan menganiaya teman perempuannya di salah satu kos-kosan di Jl. KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara pada Senin, 22 April 2024, sore.

Atas laporan polisi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai bergerak dan mengamankan SR. Adapun korban yang melaporkan tindakan SR ini berinisial ZG (26 tahun) asal dari Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan terduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan.

“Kejadian ini bermula ketika terlapor SR singgah di rumah kost korban dengan maksud untuk bertemu dengannya. Terlapor kemudian meminjam handphone milik korban. Saat menggunakan handphone tersebut, terlapor melihat adanya aplikasi MiChat di dalamnya. Dia pun bertanya kepada korban apa maksudnya aplikasi ini ada di handphone mu.” tutur Kasat Reskrim, Rabu (24/4/2024).

“Kemudian korban menjelaskan bahwa dia hanya ingin membantu menyelesaikan masalah terlapor dan membayar hutang yang dimilikinya. Namun, reaksi terlapor menolak tawaran bantuan korban dengan mengatakan bahwa dia tidak membutuhkan uang korban,” terangnya.

Lanjut Iptu Andi Rahmatullah, terlapor lalu membanting handphone korban ke lantai. Kemudian terlapor memukul korban di bagian kepala dan mulut. Juga mencakar tangan kanan korban sehingga menyebabkan korban mengalami rasa sakit dan kerugian materi.

“Setelah menerima Laporan Polisi tersebut, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah kost di jalan KH. Agus Salim Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Kemudian tim Resmob Polres Sinjai bersama piket Reskrim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini SR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sinjai. Terkait aplikasi MiChat, baru-baru ini jajaran Reskrim Polres Sinjai juga menangkap dua orang perempuan yang diduga adalah pekerja seks komersial dari luar Kabupaten Sinjai, yang bertransaksi dengan pelanggannya melalui aplikasi MiChat. (ZAR)