Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kepala Dinas Pendidikan (kadisdik) Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, menyampaikan surat edaran bersama dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (mendikdasmen), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri (mendagri) terkait kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadan.
Surat edaran tersebut disampaikan langsung Kadisdik Sinjai saat rapat koordinasi (rakor) pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Rakor bertempat di Aula Handayani Disdik Sinjai, Jl. R.A. Kartini, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (3/2/2025) pagi. Rakor dirangkaikan dengan rapat internal dan rapat rutin pengawas/penilik sekolah.
Dalam penjelasannya, mantan Kadis Kominfo Sinjai ini menyampaikan bahwa tanggal 27 dan 28 Februari 2025 adalah libur awal Ramadan. Kemudian tanggal 1 dan 2 Maret 2025 libur akhir pekan, serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

“Pada minggu pertama Ramadan pembelajaran tetap berlangsung secara mandiri, tanpa adanya libur penuh. Oleh karena itu, setiap sekolah perlu mendapat dukungan dalam menyusun tugas mandiri yang berfokus pada pembentukan akhlak dan karakter peserta didik,” pesannya.
Pembelajaran akan kembali dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing pada 6 hingga 25 Maret 2025. Kadisdik berharap sekolah menyelenggarakan aktivitas yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak, kepemimpinan, serta kepedulian sosial. (ZAR)