Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Gerai Pelayanan Administrasi Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Lappa, hingga Jumat (18/1/2019) sudah banyak melayani dan menyerahkan dokumen perizinan kepada nelayan dan pengusaha ikan.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai, Andi Adeha Syamsuri, yang dilayani adalah pengurusan dokumen yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah propinsi seperti kapal perikanan berbobot 5-30GT.
“Jumlah Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang disetor ke kas Pemprov Sulsel yang diterima di gerai perizinan sebanyak Rp30.835.000,” tulis Kepala DPMPTSP Sinjai
Sejak dilaunching oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa pada 19 Desember 2018, Ada 71 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), 6 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan 3 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang dikeluarkan DPMPTSP di Gerai Perizinan PPI Lappa. (ZAR)