Hakim Agung RI Berbagi Kisah di Ponpes Al Markaz Al Islamy Sinjai

Pimpinan Ponpes Al Markaz Al Islamy Darul Istiqamah Sinjai, H. Fadhlullah Marzuki, menyampaikan sambutan pada acara silaturrahim yang dihadir Hakim Agung RI, Dr. Ibrahim. (foto: agusman/sinjaiinfo)
Pimpinan Ponpes Al Markaz Al Islamy Darul Istiqamah Sinjai, H. Fadhlullah Marzuki, menyampaikan sambutan pada acara silaturrahim yang dihadiri Hakim Agung RI, Dr. Ibrahim. (foto: agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Silaturrahim keluarga besar Al Markaz Al Islamy Darul Istiqamah Sinjai dirangkaikan dialog kebangsaan dihadiri ratusan santri, orang tua santri, serta tamu undangan lainnya.

Acara dipusatkan di Pondok Pesantren Al-Markaz Al Islamy Darul Istiqamah Sinjai, Jalan Bulu Lohe, Kecamatan Sinjai Utara, Jumat (30/6/2023) siang.

Tema kegiatan ini adalah “Sumbangsih Hukum Islam dalam Pembentukan Hukum Positif di Indonesia”. Hadir sebagai narasumber utama, yakni Hakim Agung RI, Dr. Ibrahim. Turut hadir Kabag Hukum Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa, mewakili Bupati Sinjai.

Saat sambutan pembukaan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Markaz Al Islamy Darul Istiqamah Sinjai, H. Fadhlullah Marzuki menjelaskan hal yang melatari acara tersebut.

“Kami sengaja mengundang beliau, yang mulia Hakim Agung RI, bapak Dr. Ibrahim, untuk memberikan asupan nutrisi tentang dunia hukum di Indonesia. Terlebih beliau adalah putra daerah Sulawesi Selatan, yang punya ikatan emosional dengan darul istiqamah,” beber ustaz Fadhlullah Marzuki.

Sementara itu di hadapan para tamu dan santri, Hakim Agung kelahiran Masago, Kabupaten Bone ini menyatakan rasa bangganya pernah belajar di Pesantren Darul Istiqamah Maccopa, meski dengan status non santri.

“Saya berjalan kali dari rumah di Maros ke pesantren di Maccopa, hanya untuk mendengar ceramah pendiri darul istiqamah, bapak ustaz Ahmad Marzuki Hasan. Itu saya lakukan saat hari Jumat hingga Ahad,” ucapnya mengenang.

Terkait tema acara, ia mengatakan banyak hukum Islam yang diadopsi ke hukum positif di Indonesia. Contohnya restorative justice yang diadopsi dari hukum Islam, karena ungkapnya kewajiban umat Islam adalah mendamaikan pihak yang berperkara.

“Untuk para santri, jadilah mediator kebaikan. Jadilah penyejuk di tengah-tengah masyarakat. Belajar dan teruslah belajar, mau jadi apa nanti itu urusan Allah,” pesannya kepada para santri.

Acara ini dipandu Dosen IAIN Bone, Dr. Aminullah Sir. Beberapa lurah dan kepala desa juga terlihat mengikuti acara ini.

(agusman)