Hakordia dan Komitmen Kejari Sinjai Memberantas Korupsi

Kajari Sinjai (tengah) saat jumpa pers terkait penetapan tersangka kasus irigasi Apparang. (Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– ‘Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’ adalah tema peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024. Hakordia diperingati pada 9 Desember tiap tahunnya.

Komitmen memberantas kasus korupsi ini menjadi harapan semua elemen masyarakat yang ditujukan kepada para penegak hukum. Kejaksaan Negeri adalah salah satu perangkat hukum yang diharapkan memegang teguh komitmen tersebut.

Bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sinjai, Dr. Zulkarnaen, Hakordia menjadi momentum penting dalam memerangi korupsi, namun diharapkan pula mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap masalah korupsi dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.

Sehingga ungkapnya, pencegahan tindak pidana korupsi harus dengan cara menumbuhkan semangat antikorupsi, dan menjalin sinergitas diantara semua unsur agar tertanam budaya anti korupsi ditengah-tengah masyarakat luas.

Di internal Kejari Sinjai sendiri, komitmen memberantas kasus korupsi ditunjukkan melalui pengawasan dan penegakan hukum. Khusus penegakan hukum, ada beberapa kasus korupsi yang berhasil diungkap pihak Kejari Sinjai.

“Melalui komitmen pemberantasan korupsi, Kejaksaan Negeri Sinjai dalam waktu kurun tiga tahun terakhir ini telah menyeret beberapa tersangka kasus korupsi. Tahun 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Sinjai menahan mantan Direktur PDAM Tirta Sinjai Bersatu, terkait kasus korupsi dana hibah Rp.8 miliar,” beber Kajari Sinjai, Senin (9/12/2024).

“Selanjutnya di tahun 2023 kami menetapkan tersangka kasus korupsi Jembatan Mangkrak Balampangi di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 400 juta,” tambahnya.

Di tahun yang sama jelasnya, Kejaksaan Negeri Sinjai juga mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan trotoar di Kabupaten Sinjai.

“Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Sinjai untuk menjalani hukuman. Kasus korupsi tersebut terkait pekerjaan pembangunan trotoar dari APBD tahun anggaran 2018 lalu. Kejari Sinjai mencatat total kerugian negara sebesar kurang lebih 296 juta,” kata alumnus Fakultas Hukum Unhas ini

Masih di tahun 2023, Kejaksaan Negeri Sinjai kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di SMKN 1 Sinjai tahun 2021 dengan anggaran kurang lebih Rp 2,1 Miliar.

Kasus korupsi tersebut merupakan bantuan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) Sektor Hospitality pada SMKN 1 Sinjai.

“Baru-baru ini kami menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi Apareng di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Masing-masing tersangka diantaranya berinisial HD (55 tahun), AA (61 tahun), dan HW (57 tahun),” ungkapnya lagi.

“Proyek yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 ini diduga mengalami sejumlah penyimpangan serius. Kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diperkirakan mencapai lebih dari 1,7 miliar,” tandas Kajari Sinjai.

Dari semua kasus korupsi yang ditangani, Kajari Sinjai mengajak semua elemen masyarakat menumbuhkan kesadaran akan bahaya korupsi, dan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara untuk aparatur pemerintah, Dr. Zulkarnain mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara. (ZAR)