Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai Muhammad Naim, mengimbau kepada Partai Politik peserta Pemilu 2019 agar menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), paling lambat hari ini, Rabu (2/1/2019) pukul 18.00 wita.
Imbauan ini disampaikan Ketua KPU Sinjai saat memberikan sambutan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di Tribun Lapangan Sinjai Bersatu, Rabu (2/1/2019) pagi. Jika LPSDK tidak diserahkan, ungkapnya, maka sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu menanti.
Sementara itu anggota Bawaslu Sinjai, Saifuddin, berharap semua peserta Pemilu khususnya Caleg di Sinjai agar mematuhi regulasi tentang LPSDK. “Tapi saya optimis semua partai patuh. Kami dari Bawaslu Sinjai juga sudah bersurat kepada seluruh partai untuk sekadar mengingatkan mereka perihal LPSDK,” kata Saifuddin, saat ditemui di lokasi pelantikan PPK.
Jika mengacu pada Pasal 338 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dijelaskan bahwa Parpol peserta Pemilu yang tidak melaporkan LPSDK kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, maka akan disanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. (ZAR)