hari jadi
komunika

Hari ini Bupati ke RSUD Lihat Ruang Isolasi


  Rabu, 18 Maret 2020 12:17 am

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa melihat posko gugus tugas penanggulangan virus corona di kantor Dinas Kesehatan Sinjai, Selasa (17/03). Bupati dijadwalkan pula melihat kesiapan ruang isolasi di RSUD Sinjai. (foto: doc humas)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa merencanakan melihat kesiapan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, Rabu (18/03/2020) pagi.

Fasilitas yang dimaksud adalah ruang isolasi khusus untuk mereka yang diduga terkena Virus Corona.

“Rencananya besok (hari ini) saya akan melakukan kunjungan di ruangan rumah sakit. Termasuk melihat kesiapan perawat dan dokter dalam memberikan penanganan awal,” ungkap Bupati saat mengunjungi posko gugus tugas Covid-19 di Dinas Kesehatan Sinjai, Selasa (17/03/2020).

Kepada wartawan, putra mantan Bupati Sinjai Andi Rudiyanto Asapa, ini sudah meminta pihak rumah sakit jika menemukan suspek yang bisa dianggap sebagai pasien dalam pengawasan, agar segera merujuknya ke Rumah Sakit Wahidin, Makassar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di Bumi Panrita Kitta untuk tetap tenang, dan tidak panik menghadapi ancaman virus corona atau covid-19,” pintanya.

Pemkab Sinjai saat ini telah membentuk gugus tugas, dan mendirikan 13 posko siaga virus corona di sejumlah titik yang ada di Kabupaten Sinjai. Posko tersebut diantaranya di terminal penumpang Bongki, dan semua pintu masuk kota.

RSUD Beri Edukasi

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dr. Amaluddin bersama Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (promkes) dan Dewan Pengurus Komisariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPK PPNI) RSUD Sinjai melakukan sosialisasi kepada pengunjung rumah sakit di Poli Rawat Jalan RSUD Sinjai.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Direktur RSUD Sinjai menyampaikan bahaya Virus Corona, dan meminta mereka tak perlu panik tapi harus tetap waspada dengan selalu berperilaku hidup sehat.

Ia juga menyampaikan beberapa peraturan baru yang diberlakukan pihak rumah sakit, dalam mencegah atau memutuskan mata rantai penyebaran virus corona dalam lingkup rumah sakit.

Peraturan yang dimaksud adalah pembatasan jadwal kunjungan pasien, pembatasan jumlah pembesuk, dan pemeriksaan suhu tubuh para pembesuk di pintu masuk rumah sakit. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top