Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Haeruddin mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sinjai, saat ini memasuki tahap penentuan calon kepala desa (Cakades)
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Pasal 33 yang mengatakan, “paling lambat tiga hari setelah tahap verifikasi dan klarifikasi, selanjutnya akan dilakukan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa,” tutur Haeruddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022).
Lanjutnya, pada tanggal 10 hingga 23 Januari 2022, telah dilakukan tahap Verifikasi dan Klarifikasi berkas, hal itu merupakan tindak lanjut dari pendaftaran yang berakhir tanggal 9 Januari 2022.
“Penetapan atau penentuan calon kepala desa, itu dilakukan bagi desa yang pendaftarnya minimal dua dan maksimal lima pendaftar bakal calon kepala desanya,” jelasnya.
Sementara itu, bagi desa yang pendaftar bakal calon Kepala Desa, yang melebihi dari lima pendaftar dan telah dinyatakan lolos verifikasi dan klarifikasi, itu dilakukan sistem skoring
“Karena di dalam Peraturan Bupati (Perbub), jumlah pendaftar calon kepala desa pada setiap desa itu minimal dua dan maksimal lima,” lanjutnya.
Dalam penentuan skoring itu harus disesuaikan dengan Perbub Pilkades Sinjai. “Dalam perbup itu ada tiga proses seorang diantaranya dilihat dari pengalaman kerja, pendidikan, serta dilihat usia,” pungkasnya.
Semua tahapan ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang telah terbentuk di 54 Desa pelaksana Pilkades.
(Rezky Amalia)