Hindari Penyalahgunaan, Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Perkara

Pemusnahan barang bukti perkara di kantor Kejari Sinjai, Rabu (16/8) pagi. (dok/kejari)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 45 perkara telah ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai sejak tahun 2022 hingga Agustus 2023. Perkara tersebut telah memperoleh hukum tetap atau Incrahct, sehingga pihak kejaksaan memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara kejahatan tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu, alat penghisap, obat-obatan, senjata tajam, pakaian dan handphone. Kesemuanya itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen mengatakan tindak pidana umum berasal dari 45 perkara baik dari OHARDA, KAMNEGTIBUM, TPUL dan Narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 26,67 gram yang telah mempunyai hukum tetap.

Zulkarnaen menambahkan, pemusnahan barang bukti bertujuan mengurangi tertumpuknya barang bukti, serta untuk kepastian hukum terhadap bukti tersebut dan transparansi bukti bisa dilihat secara langsung.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sinjai seperti Polres Sinjai, Dandim 1424 Sinjai, dan Pengadilan Negeri Sinjai. Juga hadir perwakilan Rutan Sinjai, dan Dinas Kesehatan.

“Maksud dan tujuan pemusnahan barang bukti adalah untuk menghindari penumpukan barang bukti, menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan juga merupakan pelaksanaan tugas sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terang Zulkarnaen. (adv)