Hutan di Karampuang Sinjai Diusulkan Jadi Kawasan Hutan Adat

Exit meeting di command center rumah jabatan Bupati Sinjai membahas penetapan kawasan hutan adat Karampuang. (FOTO: humas)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 995 hektar dari 1000 hektar lebih hutan di kawasan adat Karampuang Sinjai diusulkan berubah status menjadi Hutan Adat Karampuang.

Usulan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, pada Exit Meeting Verifikasi Usulan Hutan Adat Karampuang, di Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Jumat (21/11/2025).

Pada acara ini Sekda Sinjai didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yuhadi Samad, dan Camat Bulupoddo, A. Asrullah.

Menurut Sekda Sinjai, banyak manfaat yang akan diperoleh masyarakat adat jika kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan adat.

“Dengan penetapan tersebut, masyarakat diberikan haknya untuk memanfaatkan hutan adat, namun tentu harus menjaga dan memelihara alam jangan sampai ada yang rusak seperti hutan gundul,” ungkap Sekda.

Ia berharap penetapan ini segera membuahkan hasil, menyusul hutan adat lainnya yang ada di Kabupaten Sinjai.

Dalam exit meeting ini, tim terpadu memaparkan hasil temuan sementara selama verifikasi lapangan kepada pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat adat.

Mulai dari menjelaskan entitas Karampuang, ikatan kekeluargaannya, cerita pintas mengenai Sosio-Agraria MHA Karampuang, hingga objek Karampuang.

Pemaparan ini penting sebagai penentu
bagi pemerintah pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil keputusan terkait usulan penetapan hutan adat kedepannya.

“Berdasarkan yang kami temukan di Karampuang, terdapat relasi konsep To Manurung komunitas adat se-Sulawesi Setatan, terdapat hubungan yang erat antara ragam cerita leluhur dengan ritual adat yang masih dilakukan saat ini,” ungkap Ketua Tim Verifikasi Terpadu, Emban Ibnurusyd.

Turut hadir di acara ini perwakilan PD AMAN Sinjai, Perwakilan Dinsos Sulsel, Perwakilan Direktorat PKTHA Kementerian Lingkungan Hidup, Pihak KPH Tangka, serta perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar. (Adv)