Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Ikatan Keluarga Mahasiswa Sinjai (IKMS) tercatat dua kali melakukan konsolidasi di sekretariatnya, di Makassar, untuk membedah isi dari Peraturan Bupati Sinjai tentang pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan mahasiswa berprestasi.
Menurut Rasyidi Basma dari DPP IKMS, untuk sementara pihaknya menemukan beberapa pasal yang rawan dipermasalahkan. Dan kajian mereka akan disampaikan ke Pemkab Sinjai.
“Kami masih terus konsolidasi. Namun untuk sementara ada beberapa hal yang kami anggap perlu dipertanyakan ke Pemkab Sinjai, ” kata Rasyidi Basma.
Sementara itu Pemkab Sinjai melalui surat Nomor :800 /26.2087/SET yang ditandatangani Sekda Sinjai, Akbar, menjadwalkan pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sinjai Nomor 33 Tahun 2019 tentang pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan mahasiswa berprestasi.
Sosialisasi tahap kedua ini akan dilaksanakan di Hotel Grand Asia Makassar, Kamis (17/10/2019). Pemkab Sinjai mengundang Para Rektor/Direktur / Kepala Perguruan Tinggi Negeri/swasta se_Sulawesi Selatan.
Pada undangan tersebut, Pemkab Sinjai meminta pihak kampus mengajak dua mahasiswa dari Sinjai untuk mengikuti sosialisasi.
(ZAR)