Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah Kabupaten Sinjai mengajak seluruh ASN/non ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, lembaga pemerintahan, dan instansi vertikal untuk menyetorkan zakat fitrah dan zakat mal sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 2024.
Melalui surat imbauan Pj. Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah yang ditandatangani Sekda Sinjai, 19 Maret 2024 lalu, seluruh ASN /Non ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, Lembaga Pemerintah dan Instansi Vertikal selaku Mitra Pemerintah Kabupaten Sinjai diminta menyetorkan zakat dan infaknya di kantor BASNAZ Kabupaten Sinjai.
Berikut imbauan Pemkab Sinjai:
a. Menyetorkan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Infak Rumah Tangga Muslim (IRTM) Kepada BAZNAS Kabupaten Sinjai melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) masin-masing unit kerja atau langsung melalui Unit Kantor BAZNAS Kabupaten Sinjai mulai pukul 09.30 s.d 15 wita.
b. Penyetoran Zakat Fitrah diutamakan dalam bentuk nilai (uang tunai)
dengan besaran minimal Rp. 35.000 perjiwa dan maksimal Rp. 60.000
perjiwa atau beras dengan besaran 3,5 liter perjiwa sesuai yang
dikonsumsi.
c. Infak Rumah Tangga Muslim (IRTM) dengan besaran minimal Rp.20.000 per Kepala Keluarga.
d. Zakat Maal dengan besaran atau kadarnya adalah 2,5% dari total harta
terzakati yang mencapai Nisab dan Haul.
Untuk kantor BAZNAS Sinjai berada di Jl. Persatuan Raya depan lapangan nasional Sinjai. Sementara UPZ juga ada di masing-masing kecamatan. (Adv)