Ini Alasan Kajari Sinjai Menahan 3 Tersangka Kasus Korupsi SPAM IKK

Salah satu tersangka mengenakan rompi merah saat dibawa ke ruang jumpa pers Kejari Sinjai. (FOTO: Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kejaksaan Negeri (kejari) Sinjai akhirnya menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kap 20/Det SPAM IKK Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung Kajari Sinjai, Muhammad R. Bugis di aula Kejari Sinjai, Senin (8/12/2025) malam. Semua pejabat di Kejari Sinjai hadir mendampingi Kajari.

Ada 3 orang tersangka yang disampaikan oleh Kajari Sinjai kepada wartawan, yakni tersangka inisial ALT yang juga PPK Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.

Kemudian tersangka inisial SYD dan AAR, keduanya adalah Direktur Utama dan Direktur PT. SKS sebagai penyedia jasa pada proyek IPA SPAM IKK Sinjai Tengah.

Kajari membeberkan fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, antara lain pada 2021 Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan pekerjaan Pembangunan instalasi Pengolahan Air (IPA) Kapasitas 20L/detik SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, yang bersumber dari APBN TA. 2021 pada satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp13.150.000.000, dan nilai kontrak sebesar Rp 10.520.000.000.

Pelaksana proyek ini adalah SYD dan AAR dengan masa kontrak pekerjaan selama 210 hari kalender. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, tersangka ALT melakukan persekongkolan jahat bersama-sama dengan SYD dan AAR, yakni melakukan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan dengan tujuan untuk penggelembungan harga pekerjaan yang kemudian langsung disetujui oleh ALT selaku PPK yang dituangkan dalam Addendum Kontrak pekerjaan sebanyak 7 (tujuh) kali tentang tambah kurang pekerjaan sehingga nitai kontrak berubah dari yang awalnya sebesar Rp10.520.000.000 menjadi sebesar Rp11.572.000.000.

Begitupun dengan masa pelaksanaan kontrak pekerjaan yang awalnya selama 210 hari kalender menjadi 353 hari kalender tanpa adanya persetujuan dari Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR.

Kemudian saat pelaksanaan kegiatan berjalan, SYD dan AAR ternyata tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Kemudian ketiga tersangka kembali bersepakat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana pekerjaan.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan satu milyar lebih. Ini berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

(Agusman)