Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sinjai, melalui laman media sosial Baznas Kabupaten Sinjai, mengumumkan besaran Zakat Fitrah dan cara menyalurkannya.
Dalam laman resminya, Baznas Kabupaten Sinjai menyebutkan besaran Zakat Fitrah sesuai dengan Hadits Nabi SAW adalah satu sho kurma atau satu sho gandum. Kurma atau Gandum bisa dikiaskan atau dianalogikan dengan Tsaman/nilai (Uang).
Kisarannya untuk menurut Ketua Baznas Sinjai, Ust Ahmad Mudzakkir, jenis Premium Rp.25.000, Sedang Rp.35.000, dan Istimewa Rp.50.000. Kurma atau Gandum bisa dikiaskan dengan makanan pokok (Beras dan Jagung).
Untuk taksirannya, 3 Kg Beras Premium/Sedang/Kepala atau 3,5 Liter Beras Premium/Sedang/Kepala. Baznas Sinjai berharap pembayaran Zakat Fitrah menggunakan nilai uang, atas dasar lebih mudah pengelolaannya, lebih tertib pencatatannya, dan lebih manfaat penggunaannya.
Sebelumnya, Ketua Baznas Sinjai, baru-baru ini mengatakan, pihaknya melibatkan 80 Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang telah mereka bentuk di semua Desa/Kelurahan.
UPZ yang dibentuk Baznas Sinjai memiliki jejaring hingga ke tingkat dusun, yang akan bertugas mengumpulkan zakat. Hal ini ungkap Ketua Baznas, akan memudahkan masyarakat menyalurkan zakat. (ZAR)