Ini Capaian DPMPTSP Sinjai di Semester I

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan. (dok.sinjaiinfo)
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan. (dok.sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai mengeluarkan perizinan sebanyak 1.124 izin pada semester I tahun 2021.

Dari jumlah izin tersebut, menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp.253.944.922. Sumber PAD ini berasal dari pengurusan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan sebesar Rp.78.750.922, serta Izin Reklame sebesar Rp.175.191.000.

“Karena ada kelebihan bayar sebesar tiga ribu rupiah, maka akumulasi total PAD sebanyak Rp.253.944.922,” tulis Kepala DPMPTSP Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan, saat dihubungi Sinjai Info, Jumat (20/8/2021) malam.

Pada semester I tahun 2021, IMB yang dikeluarkan DPMPTSP Sinjai sebanyak 261 izin. Kemudian Izin Reklame 27. “Pada semester satu, kami juga melakukan pendampingan Nomor Induk Berusaha untuk 141 pemilik usaha,” terangnya. (ZAR)