Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini, Selasa 28 November 2023 dan jadwal kampanye berlangsung hingga 10 Februari 2024.
Kemudian masa tenang, 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Sementara Pemungutan Suara pada 14 Februari 2024. Hal ini dijelaskan Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, Selasa (28/11/2023) pagi.
“Untuk jadwal kampanye itu mulai hari ini tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Itu masih seputar pertemuan terbatas, tatap muka dan pemasangan alat peraga kampanye dengan zona yang telah di tetapkan. Untuk tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 itu baru masuk untuk tahapan kampanye rapat umum dan iklan di media sosial, media massa cetak, media massa elektronik dan daring,” terangnya.
Muhammad Rusmin, juga menyampaikan untuk zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah ditetapkan oleh KPU Sinjai, namun tetap ada koordinasi dengan Pemda Sinjai untuk pemasangan APK.
“Yang tidak kalah penting untuk peserta pemilu yang akan melakukan tatap muka, tentu juga memperhatikan untuk melaporkan kegiatannya ke pihak kepolisian dengan mempertimbangkan jumlah orang yang akan hadir, dan waktunya karena pertemuan terbatas ada batasannya sesuai dengan tingkatan,” tutup Muhammad Rusmin.
(agusman)