Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menikmati gaji ke-13 sejak 5 Juni 2023, namun tidak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN aktif lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Akbar, salah satu pensiunan dinas pendidikan Kabupaten Sinjai mengaku telah menerima gaji ke-13 pada pekan pertama Juni 2023. “Jumlah gaji tiga belas yang saya terima empat juta lebih,” katanya kepada Sinjai Info.
Hingga pekan ini, rekening ASN di Sinjai belum terisi gaji ke-13. Gaji yang diharapkan menopang kebutuhan rumah tangga menjelang Idul Adha, dan belanja kebutuhan sekolah di tahun ajaran baru.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sinjai, Hj. Ratnawati membenarkan jika ASN di Pemkab Sinjai belum menerima transferan gaji ke-13.
Kepada Sinjai Info melalui pesan WA, Jumat (23/6/2023) malam, Kepala BKAD Sinjai mengaku baru akan meminta usulan pembayaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin lusa.
“Senin kita sudah akan minta usulan OPD, tapi mungkin nanti cair setelah lebaran karena minggu depan ada libur panjang hari raya. Insya Allah minggu pertama Juli,” bebernya.
Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan ASN yang biasanya diberikan satu kali dalam setahun, pada bulan yang ditentukan oleh pemerintah. Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Pemberian gaji ke-13 ini telah diatur Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. (ZAR)