Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau akrab dengan nama Omnibus Law, telah disahkan DPR-RI. Pengesahan ini memantik reaksi keras sejumlah elemen di tanah air.
Dikutip dari CNBC Indonesia, menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
Sedangkan Barbara Sinclair (2012), omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.
Di DPR-RI, sebagian besar fraksi menyetujui berlakunya undang-undang ini. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat, yang menolak UU Ciptaker ini.
Di Kabupaten Sinjai, anggota DPRD Sinjai dari Fraksi PKS, H. Akmal MS mengakui perwakilan partainya menolak UU Ciptaker. UU ini ungkapnya, terkesan terburu-buru disahkan hingga akhirnya berpotensi merugikan sejumlah pihak. Buruh misalnya.
Tentang Omnibus Law
Dikutip dari detiknews, ada empat Omnibus Law yang diusulkan pemerintah kepada DPR, yakni RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Ibu Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian.
Berikut isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Perpajakan. Adapun, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yakni
-Penyederhanaan Perizinan
-Persyaratan Investasi
-Ketenagakerjaan
-Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM
-Kemudahan Berusaha
-Dukungan Riset dan Inovasi
-Administrasi Pemerintahan
-Pengenaan Sanksi
-Pengadaan Lahan
-Investasi dan Proyek Pemerintah
-Kawasan Ekonomi.
Sementara, Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu
-Pendanaan Investasi
-Sistem Teritori
-Subjek Pajak Orang Pribadi
– Kepatuhan Wajib Pajak
-Keadilan Iklim Berusaha
-Fasilitas.
(ZAR)