Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai, Fachriandi Matoa berharap Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai memastikan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan PPKD Desa, memahami dan menguasai secara benar dan seksama teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Hal tersebut ungkapnya, harus dipastikan oleh PPKD Kabupaten Sinjai sehingga KPPS dan atau PPKD Desa mengerti setiap proses yang akan dilaksanakannya. Pernyataan ini ditegaskan Fachriandi kepada Sinjai Info, Selasa (22/2/2022) pagi.
“Diharapkan KPPS dapat menerapkan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perda dan Perbup kita, utamanya tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Jadi PPKD Kabupaten, harus memastikan KPPS ataupun PPKD Desa memahami dan menguasai secara benar dan seksama teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Harus dipastikan KPPS dan atau PPKD Desa mengerti setiap proses yang akan dilaksanakannya,” terang mantan komisioner KPU Kabupaten Sinjai ini.
Lanjut Fachriandi, banyak perihal yang sifatnya sangat teknis yang mesti dikuasai petugas KPPS juga PPKD Desa. “Saya tidak ingin, ada KPPS juga PPKD Desa yang gagal paham dalam melaksanakan tugasnya,” pintanya.
Fachriandi menjelaskan yang namanya pemilihan itu, sarat dinamika dan terkadang didapati kondisi faktual yang secara teknis bisa jadi tidak diatur dalam ketentuan perundangan, sehingga menjadi sangat penting bagi PPKD kabupaten di dalam memberikan Bimbingan Teknis pelaksanaan benar-benar dioptimalkan.
“Di samping itu, segala pemahaman penyelenggaraan tahapan pemungutan dan penghitungan suara semestinya juga dipahami oleh para calon kades dan saksi mereka yg ditugaskan di TPS masing-masing, sehingga peran stakeholder sangat diharapkan disini,” tandasnya.
Saat ini PPKD Kabupaten Sinjai masih melaksanakan Bimtek KPPS. Tahapan Pilkades berikutnya setelah Bimtek adalah pencabutan nomor urut calon Kepala Desa. Pilkades di Sinjai dilaksanakan Maret 2022.
(Agusman)