Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik baru atau perpanjangan masih harus bersabar mendapatkan kartu SIM. Saat ini unit Lantas Polres Sinjai hanya bisa memberikan secarik kertas putih pengganti SIM kepada para pemohon.
Plt. Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin mengatakan, ada masalah teknis terkait pengurus SIM tersebut dan ini terjadi di semua wilayah di Sulawesi Selatan.
“Masalah teknis. Yang bermasalah yaitu printer dan ini se Sulsel. Untuk teknisi masih menunggu dari Korlantas Mabes Polri. Sedangkan SIM sementara yang kertas putih berlaku sampai adanya SIM asli,” tulisnya kepada Sinjai Info, Selasa (3/6/2025) sore.
Klarifikasi yang ia sampaikan ini sekaligus menjawab keluhan warga Biringere, Lina, yang pagi tadi mengeluh saat mengurus perpanjangan SIM di Mapolres Sinjai.
Sebelumnya diberitakan warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Lina, mengeluhkan pelayanan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Sinjai.
Lina mengaku ke bagian Lantas Polres Sinjai pada Senin, 2 Juni 2025. Ia mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Hanya saja yang diterimanya bukan SIM berbentuk kartu seperti yang digunakan selama ini. (ZAR)