hari jadi
Parlementaria

Ini Penjelasan Ketua DPRD Sinjai Soal SK Pemberhentian Dirinya


  Senin, 23 Agustus 2021 3:51 pm

Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal (dua dari kiri) memimpin rapat paripurna DPRD Sinjai, Senin (23/8) dengan agenda penyampaian hasil Reses DPRD Sinjai. (foto: humas DPRD)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Mappahakkang memilih untuk tidak banyak bicara terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal, oleh partainya.

Menurut Mappahakkang yang juga anggota DPRD dari PAN ini, apa yang dialami Ketua DPRD Sinjai adalah urusan internal Partai Gerindra.

“Itu kan masalah internal, namun untuk proses selanjutnya kami menunggu dari yang bersangkutan, yakni Ketua DPRD itu sendiri,” kata Mappahakkang, usai rapat paripurna pembahasan reses anggota DPRD, Senin (23/8/2021) pagi.

Hingga saat ini, Mappahakkang mengaku belum tahu kelanjutan dari kasus tersebut dan prosesnya sudah sampai di mana. “Belum ada secara tertulis yang diberikan ke saya terkait kelanjutan kasus tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal, usai rapat paripurna menjelaskan dirinya siap menerima risiko kalau memang dianggap salah oleh partainya.

Menurutnya, itu salah satu dampak dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Ketua DPRD. “Kalau memang dianggap salah apa yang saya lakukan, saya siap menerima risiko,” tuturnya.

Namun tambahnya, untuk proses pergantian Ketua DPRD, Lukman mengaku menyerahkan persoalan tersebut kepada anggota DPRD yang lain.

“Proses pergantian Ketua DPRD ini saya serahkan kepada anggota DPRD, mungkin teman DPRD bisa menilai, apakah ini rasional atau apakah termasuk intervensi atau bukan,” ungkapnya.

Lukman Arsal Pimpin Rapat Paripurna

Kendati perhatiannya terbagi pasca-keluarnya SK Pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD dari DPP Partai Gerindra, Lukman H. Arsal tetap hadir menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPRD Sinjai.

Bahkan ia memimpin rapat paripurna pembacaan hasil reses anggota DPRD masa sidang III, Senin (23/8/2021) pagi.

Pada rapat ini, anggota DPRD Kabupaten Sinjai, sepakat untuk tidak akan membahas APBD tahun 2022, apabila pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tidak diakomodir oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut kata sebagian besar anggota DPRD, karena beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada OPD-OPD terkait, hingga saat ini belum ada yang terealisasikan. Sebut saja pengerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang menyebar ke semua kecamatan, kecuali Kecamatan Pulau Sembilan.

(Resky Amalia)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top