hari jadi
Parlementaria

Ini Penjelasan Sekwan Soal Pelaksanaan Reses DPRD


  Sabtu, 16 Mei 2020 2:39 am

Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar (kanan) menjelaskan bahwa Reses  Masa Sidang II yang dilakukan anggota DPRD Sinjai mengikuti protokol covid-19. Pelaksanaannya juga hanya 3 hari. (foto: doc humas)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Reses atau temu konstituen masa Sidang II mulai digelar pimpinan dan anggota DPRD Sinjai selama tiga hari dari tanggal 14-16 Mei 2020 mendatang. Hal ini merujuk pada hasil Badan musyawarah (Bamus) para anggota DPRD Sinjai.

Menurut Sekretaris DPRD, Janwar, seyogyanya reses yang semestinya dilaksanakan selama enam hari, namun karena masa pandemi Covid-19, makanya dilaksanakan selama tiga hari.

“Karena Covid-19, sehingga 3 hari sudah dianggap efektif untuk bisa menjaring aspirasi sehingga anggota dewan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat”, kata Janwar, Jumat (15/5/2020).

Tidak hanya waktu pelaksanaan yang dipangkas menjadi 3 hari, namun mekanisme pelaksanaan reses yang sebelumnya mengundang banyak orang di satu tempat, menyiapkan kursi, tenda hingga sound system juga dihilangkan.

Perbedaannya dengan reses kali ini ditengah pandemi Covid-19, kata dia yaitu dilakukan dengan metode door to door. Kemudian bisa dilakukan dengan bertemu kepada beberapa orang ditempat tertentu atau dirumah tapi tidak disiapkan tenda sehingga maksimal orang yang hadir 5-10 orang dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Termasuk dalam protokoler kesehatan itu, anggota dewan menggunakan masker, sarung tangan kemudian jarak tempat duduk 1-2 meter.

“Pelaksanaan reses tahun ini berbeda dengan sebelumnya, tapi tetap sesuai protokoler kesehatan untuk menghadiri pertemuan itu sehingga istilah social distancing tetap dijalankan oleh anggota DPRD dan konstituennya”, tandasnya.

Sementara kata mantan Kabag Organisasi Setdakab Sinjai itu, aturan tentang pelaksanaan reses diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Dimana DPRD bersidang dengan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses selama 3 masa sidang. “Itulah yang menjadi dasar DPRD turun dalam melaksanakan reses”, jelasnya.

Tujuannya, untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke konstituennya, mencari informasi, bertemu secara langsung untuk memberikan pertanggungjawaban morilnya dan pertanggungjawaban politiknya kepada masyarakat di dapilnya masing-masing.

“Kita berharap laporan reses ini secepatnya selesai, maka kami bisa bersedia memfasilitasi pelaksanaan rapat paripurna laporan reses,” pungkasnya. (adv)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top