Ini Poin-poin Tuntutan Nelayan Sinjai atas Kebijakan Kementerian Perikanan

Selain menolak penggunaan VMS, nelayan Sinjai juga menolak beberapa regulasi pemerintah yang memberatkan mereka. (Awal/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Menggugat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Sinjai, Selasa (7/1/2025) pagi.

Aksi ini merupakan bentuk protes nelayan Sinjai karena adanya peraturan pemerintah pusat yang diduga tidak menguntungkan seluruh nelayan.

Dalam selebarannya massa aksi menuntut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 28 tahun 2023. Tentang petunjuk pelaksanaan PP No. 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) agar ditinjau kembali sebab menyebabkan nelayan lokal atau nelayan yang mengoperasikan kapal ukuran kurang dari 30 GT tidak dapat menghasilkan tangkapan ikan secara maksimal.

Selain itu mereka juga menolak ketentuan terkait kewajiban pemasangan alat pemantau kapal (VMS) pada kapal-kapal nelayan yang berukuran kurang dari 30 GT oleh kementerian kelautan dan perikanan, sebab hanya menambah beban biaya kepada nelayan.

“Alat tersebut tidak berpengaruh pada peningkatan produktivitas kapal penangkap ikan yang dioperasikan. Bahkan diindikasikan adanya kepentingan tertentu yang bekerjasama untuk kepentingan bisnis dengan produsen VMS dan provider jaringan satelit,” protes perwakilan nelayan.

Selain itu massa aksi juga meminta agar DPRD Sinjai meneruskan pernyataan sikap mereka kepada pemerintah pusat agar, melakukan peninjauan kembali aturan yang telah dikeluarkan dan membatalkan semua aturan yang hanya membebani nelayan

“Mendesak agar DPRD Sinjai segera melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak terkait, khususnya kepada Satuan Pengawasan SDKP Sinjai untuk mencabut surat pernyataan kesediaan nelayan melakukan pembelian/pemasangan VMS sebagai syarat diterbitkannya permohonan SLO,” desak Muzawwir, mantan anggota DPRD Sinjai yang juga perwakilan pengunjukrasa.

(Awal/Agusman)