Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Penyidik Satuan Reskrim Polres Sinjai telah melakukan klarifikasi terhadap 291orang bendahara SD dan SMP di Kabupaten Sinjai, terkait pengadaan ceklok atau mesin daftar hadir elektronik pada 2019-2022.
Klarifikasi juga telah dilakukan kepada Pj. Bupati Sinjai A. Jefrianto Asapa, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai. Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP. Andi Rahmatullah, saat jumpa pers di lobi Mapolres Sinjai, Jumat (7/2/2025) pagi.
Dalam paparannya, Kasat Reskrim yang didampingi Kanit Tipikor Iptu Rahman, dan Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Sahabuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali menggelar ekspose kasus ini di BPK-RI dan menemukan beberapa perbuatan melawan hukum.
Seperti harga pasar dari mesin ceklok yang di-up dari harga Rp.2,7 juta menjadi Rp.3,5 juta hingga Rp.4,5 juta per unit. Juga pengadaan tidak melalui aplikasi SIPLAH. Kemudian lanjutnya, pihak distributor menyiapkan dua opsi layanan yakni basic dan pro, yang secara tidak langsung mengarahkan pihak sekolah memilih layanan pro yang kemudian menimbulkan biaya tambahan per bulannya.
“Distributor juga tidak melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak sekolah untuk layanan pro 250 ribu per bulan hingga 2021 dimulai 2020 untuk 279 sekolah. Pungutan per bulan itu yang tidak sesuai aturan,” terang Kasat Reskrim AKP. Andi Rahmatullah.
“Sebanyak dua kali hasil ekspose perkara dengan BPK RI, potensi kerugian negara sebesar 720 juta lebih,” tambahnya.
Sementara itu Kanit Tipikor, Iptu Rahman menambahkan, pada tanggal 5 Februari 2025 kasus ini masuk tahap penyidikan setelah gelar perkara di Polda Sulsel selesai. Kemudian pemeriksaan saksi-saksi, lanjut ke perhitungan kerugian negara, juga melibatkan saksi ahli, dan penyitaan barang bukti.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Sinjai akhirnya menggelar jumpa pers terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Sinjai yang terjadi pada periode 2019-2022.
Di awal paparan Kasat Reskrim telah menjelaskan bahwa kasus korupsi termasuk extra ordinary crime jadi banyak tahapan yang mesti dilewati, terlebih pengadaan mesin ceklok Disdik Sinjai menggunakan Dana BOS reguler yang bersumber dari APBN.
(Agusman/ZAR)