Ini Produk Hukum Baru yang Disepakati Pemda-DPRD

Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) menandatangani berita acara, usai menyepakati bersama dengan DPRD, penetapan Ranperda Perubahan RPJMD menjadi Perda. (foto: kominfo)
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) menandatangani berita acara, usai menyepakati bersama dengan DPRD, penetapan Ranperda Perubahan RPJMD menjadi Perda. (foto: kominfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — DPRD Sinjai menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna DPRD, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (8/6/2021) siang. Rapat ini dalam rangka persetujuan bersama dan penyerahan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang RPJMD Tahun 2018 -2023.

Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas sinergi yang dilakukan Tim Penyusun, dan Pembahas Pemerintah Daerah, para pimpinan perangkat daerah, bersama seluruh jajaran serta para pihak yang telah bekerja untuk menghasilkan rancangan perda yang baru disetujui.

“Sebagai kepala daerah, saya bersyukur bahwa kita semua telah bersinergi dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas, sebagai upaya mewujudkan tertib dan keteraturan dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan kepentingan kemajuan daerah di atas segala-galanya,” ungkapnya.

Diketahui, persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Sinjai untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, merupakan hasil kerja yang maksimal yang telah dihasilkan oleh DPRD bersama Pemda dengan pembahasan yang cukup tinggi dan dinamis.

Dengan selesainya Peraturan Daerah ini, selanjutnya akan diadakan evaluasi pada Pemerintah Daerah Provinsi, sebagai pemenuhan atas regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD, Wakil Bupati, dan pimpinan OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.

(Awal)