Ini Rekomendasi DPRD atas Kasus Kades Pattongko

Warga Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe berunjukrasa meminta kadesnya dicopot. (dok/kari)
Pembawa aspirasi dari Desa Pattongko saat RDP di Komisi 1 DPRD Sinjai. (foto: agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai merekomendasikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sinjai untuk segera menyelesaikan permasalahan dugaan perselingkuhan, yang melibatkan oknum Kepala Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe.

Pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah tegas dan cepat, melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan seluruh pihak stakeholder terkait, dalam rangka menjamin ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa Pattongko.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I, Fachriandi Matoa saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dihadiri Asisten I Setdakab Sinjai, Inspektorat, Dinas PMD, Camat Tellulimpoe dan BPD Tellulimpoe. RDP berlangsung di ruang rapat DPRD, Rabu (22/11/2023) siang.

Asisten I Setdakab Sinjai, A. Irwansyahrani Yusuf mengatakan setelah diterimanya info terkait masalah tersebut, pemerintah daerah telah memberikan perintah terhadap Inspektorat untuk melakukan asesmen lebih jauh, agar bisa memberikan kepastian hukum terhadap langkah-langkah yang akan diberikan kepada Kades Pattongko.

“Pemda juga telah menunjuk Camat Tellulimpoe untuk menjadi Pelaksana Harian (plh) Desa Pattongko. Hanya saja terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap kasus ini, kami nyatakan sampai dengan hari ini prosesnya belum selesai, karena dilakukan pengembangan-pengembangan terhadap laporan yang lain yang berkaitan dengan hal tersebut,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, pihak Inspektorat, dalam hal ini ketua tim pemeriksa, Sri Ade Suriyani mengaku sudah menerima perintah dari Pj. Bupati Sinjai untuk melakukan pemeriksaan terhadap masalah ini, pada 13 November dan hingga saat ini proses pemeriksaan masih berjalan yang akan dirampungkan pada 30 November mendatang

“Untuk materi dan kesimpulan hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat setelah semuanya rampung, dan penugasan kami sampai 30 November 2023,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pattongko saat RDP mengatakan telah mengadakan rapat BPD dan disepakati Kepala Desa Pattongko, tidak diperkenankan masuk kantor sebelum adanya keputusan dari pihak yang berwenang.

Lanjutnya, disepakati pelayanan kantor Desa Pattongko diambil alih oleh Sekretaris Desa Pattongko, serta disepakati dari berbagai aspirasi tokoh masyarakat, agar Kepala Desa Pattongko dicopot atau diberhentikan dari jabatannya karena dianggap meresahkan dan melanggar kode etik.

(resky amalia)