hari jadi
komunika

Ini Tanggapan Direktur LBH SB Terkait RUU KPK


  Rabu, 2 Oktober 2019 11:12 am

FGD membahas RUU KPK dan KUHP yang diadakan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Sinjai di Kafe Orange Hotel Sinjai, Rabu (02/10) sore. (foto: Tamsil/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Direktur LBH Sinjai Bersatu (SB), Ahmad Marzuki, menilai Rancangan Undang-Undang KPK sudah sangat bagus dan bisa memperkuat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa pasal yang ada di RUU justru memberikan kepastian hukum. Seperti misalnya pasal tentang kewenangan KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan ( SP3).

“Saya menilai adanya pasal yang mengatur tentang SP3 di RUU KPK justru tepat karena memberikan kepastian hukum. Bayangkan jika kewenangan SP3 ini tidak diatur, maka yang berproses hukum di KPK meski tidak terbukti melakukan pelanggaran akan tetap dilanda kekhawatiran karena statusnya ‘tergantung’ sebagai imbas tidak adanya kewenangan SP3 yang dimiliki KPK,” jelas Ahmad Marzuki, saat acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Sinjai di Kafe Orange Hotel Sinjai, Rabu (02/10/2019) sore.

Meski demikian, beberapa pasal dalam RUU KPK dan RUU KUHP, ungkapnya, masih ada yang mesti dilakukan perbaikan. Selain Direktur LBH Sinjai Bersatu, FGD ini turut dihadiri narasumber lainnya seperti Kabag Hukum dan HAM Setdakab Sinjai, Lukman Dahlan, Ketua KOPEL Sinjai, Akmal, dan Ketua KNPI Sinjai, Satria Ramli.

Juga hadir Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman, dan Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Hary Surachman. “Kegiatan ini merupakan bentuk keresahan pemerhati sosial, yang mana kita ketahui banyak sekali pasal-pasal
yang kontroversial dan membuat mahasiswa melakukan aksi demonstrasi yang hampir dilakukan di seluruh Indonesia,” kata Ketua Pemuda Muhammadiyah Sinjai, Muhlis, saat memberikan pengantar.

(Tamsil)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top