Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemilihan Umum (pemilu) serentak tersisa dua hari lagi. Tahukah Anda apa yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 14 Februari 2024?.
Sesuai daftar pemilih, jika Anda Daftar Pemilih Tetap (DPT) membawa:
1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
2. Form model C pemberitahuan KPU
Jika Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) membawa:
1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
2. Model A-surat pindah memilih
Jika Daftar Pemilih Khusus (DPK) membawa:
1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
Disampaikan pula bahwa Form C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan Suara. (Adv)