Inilah 17 Bentuk Pelanggaran yang Diincar Polisi Saat Operasi Zebra

Satlantas Polres Sinjai saat menggelar operasi zebra di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (1/11/2017). Polisi mengincar para pelanggar Undang-undang Lalulintas
Satlantas Polres Sinjai saat menggelar operasi zebra di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (1/11/2017). Polisi mengincar para pelanggar Undang-undang Lalulintas

Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan Tahun Baru.

Berikut adalah bentuk-bantuk pelanggaran yang kerap diincar Polisi saat Operasi Zebra digelar. Informasi ini kami himpun dari berbagai sumber.

  1. melawan arus,
  2. menerobos traffic light (lampu merah),
  3. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis,
  4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis,
  5. kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,
  6. alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll),
  7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),
  8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),
  9. tak menyalakan lampu saat siang hari,
  10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang menunggu penumpang di sembarangan tempat,
  11. kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya,
  12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan;
  13. geng motor/balap liar,
  14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,
  15. pengemudi di bawah umur,
  16. angkutan umum tidak layak pakai,
  17. kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.

(Kari)