Sinjai Utara, Sinjai.Info,- Kementerian Dalam Negeri melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan menghapus sejumlah Peraturan Daerah yang dianggap menghambat investasi. Khusus di Kabupaten Sinjai, terdapat 19 jenis perda yang akan dihapus. Berikut daftarnya. (Kari)
1. Perda No. 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2. Perda No. 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
3. Perda No. 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
4. Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame
5. Perda No. 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
6. Perda No. 12 Tahun 2012 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
7. Perda No. 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan
8. Perda No. 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
9. Perda No. 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
10. Perda No. 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
11. Perda No. 23 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
12. Perda No. 22 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Trayek
13. Perda No. 20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
14. Perda No. 18 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
15. Perda No. 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
16. Perda No. 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal
17. Perda No. 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
18. Perda No. 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum
19. Perda No. 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi