hari jadi
Parlementaria

Inilah Anggota DPRD Penggagas Ranperda Kawasan Perdesaan


  Sabtu, 28 November 2020 6:47 am

Dua  anggota DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa (kiri) dan Ambo Tuwo adalah pengusul dua ranperda inisiatif DPRD. Dari dua ranperda disepakati satu yang dimasukkan ke Propemperda 2021, yakni Ranperda Pembangunan Kawasan Perdesaan. (foto: doc pribadi)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Bapemperda DPRD dalam rapat paripurna persetujuan program pembentukan Perda pada tanggal 26 November 2020, telah menetapkan tujuh rancangan Perda yang menjadi Propemperda untuk tahun 2021. Dari tujuh Itu, enam ranperda yang diajukan oleh Pemkab Sinjai dan satu Ranperda yang diajukan oleh Legislator Dapil 4 DPRD Sinjai, Anggota Dewan tersebut adalah Fachriandi Matoa dari Fraksi Partai Gerindra dan Ambo Tuwo dari Fraksi Demokrat.

Kedua legislator ini di tahun pertamanya menjabat sebagai anggota legislatif DPRD Sinjai, mengajukan Ranperda inisiatif sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan amanah yang diberikan oleh rakyat Sinjai.

Sedianya pada tahun pertamanya mereka akan mengajukan dua ranperda, masing-masing Ranperda Bumdesa yang digagas oleh Ambo Tuwo dan Ranperda Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Sinjai yang digagas Fachriandi Matoa.

Namun dalam perjalanannya diketahui bahwa Ranperda Bumdes telah diajukan Dinas PMD dan telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2020 yang dtetapkan pada tahun 2019 sebelum mereka dilantik, sehingga hanya Ranperda Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Sinjai yang diteruskan untuk Propemperda tahun 2021.

Fachriandi Matoa dalam keterangannya mengatakan, DPRD dalam kedudukannya memiliki fungsi legislasi sehingga seyogyanya seorang anggota legislatif mesti mengambil peran, dan menunaikan amanah tersebut.

“Sebagai anggota dewan yang mempunyai hak legislasi untuk mengajukan perda inisiatif, maka sebagai pembuktian seorang Legislator, saya bersama pak Ambo tetap komitmen untuk terlibat dalam peran legislasi ini dan mengajukan ranperda tentang pembangunan kawasan Perdesaan di Kabupaten Sinjai,” ungkapnya.

Ranperda tersebut jelasnya, sebagai sebuah peraturan delegasi sebagai mana diamanahkan dalam Undang Undang Nomor 6 thn 2014 tentang desa pasal 84 ayat 3, bahwa Pengaturan Lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Pedesaan Pemanfaatan dan Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dan sesuai dengan mekanisme di DPRD, maka dalam pengajuan ranperda inisiatif dipersyaratkan lima orang anggota dewan yang mengajukan, sehingga inisiator dalam ranperda tersebut adalah Fachriandi Matoa, Ambo Tuwo, Andi Zaenal Iskandar, Andi Jusman dan Kamrianto.

Diketahui bahwa tahun ini Pemkab Sinjai juga tengah menggiatkan pembangunan kawasan perdesaan yang dilaksanakan oleh Dinas PMD. Bupati Sinjai bahkan telah mengeluarkan tiga keputusan tentang pembangunan pawasan ini, yakni:

1. KEPUTUSAN BUPATI SINJAI
Nomor 493 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Kopi dan Budi Daya Ikan Air Tawar Padaelo Kabupaten Sinjai.

2. KEPUTUSAN BUPATI SINJAI
Nomor 494 Tahun 2020. Tentang Penetapan Pembangunan Kawasan Perdesaan Ternak Terpadu dan Sentra Buah Duampanuae Kabupaten Sinjai.

3. KEPUTUSAN BUPATI SINJAI
Nomor 495 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kawasan Perdesaan
Pengembangan Rumput Laut dan Ikan Keramba Pasi Lapoi Poi Kabupaten Sinjai.

(adv)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top