Inilah Daftar Alokasi Pupuk Bersubsidi di Sinjai dan Kiat Dinas TPH Mencegah Mafia Pupuk

Foto: Kepala Dinas TPHP Kab. Sinjai, H. Kamaruddin (dok/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 33.941 petani di Kabupaten Sinjai berhak untuk memeroleh akses terhadap pupuk bersubsidi. Jumlah ini berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan TPH Kabupaten Sinjai.

Pupuk bersubsidi sektor pertanian ini diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih), dan/atau perkebunan (tebu rakyat, kakao dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare.

“Termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau perhutanan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Kadis Pertanian dan TPH Kabupaten Sinjai, H. Kamaruddin, Senin (6/1/2025).

Untuk syarat petani agar mendapatkan pupuk bersubsidi, yakni masuk dalam daftar e-RDKK. RDKK atau Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok adalah dokumen yang merinci alokasi kebutuhan untuk petani atau kelompok tani, sehingga dapat menjamin ketepatan sasaran dalam distribusi bantuan dan pemenuhan kebutuhan yang optimal.

“Sementara untuk mencegah mafia pupuk, antara dinas perindag dan dinas pertanian tetap selalu berkoordinasi bersama Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida atau KP3 lainnya,” tegas Kamaruddin ketika ditanya mengenai bentuk koordinasi lintas sektor untuk mencegah mafia pupuk.

Berikut daftar alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sinjai :
1. Urea : 8.029 Ton
2. NPK : 9.284 Ton
3. NPK formula khusus : 2 Ton
4. Pupuk organik : 2 ton

Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi :
1. Pupuk Urea: Rp.2.250 / Kg
2. Pupuk NPK: Rp.2.300 / Kg
3. Pupuk NPK formula khusus: Rp.3.300 /Kg
4. Pupuk organik: Rp.800 / Kg

(ZAR)