Inilah Tahapan Pilkada Serentak 2018

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis jadwal resmi tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, pada hari Rabu (14/6/2017) baru-baru ini.

Peraturan KPU (PKPU) yang sudah diputuskan ada lima yaitu tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dan dana kampanye. Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 4 disebutkan tahapan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Berikut tahapannya berdasarkan lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017:
1. Sosialisasi Pilkada serentak : 14 Juni 2017
2. Pembentukan PPK dan PPS : 12 Oktober 2017
3. Pengolahan DP4 : 24 November – 30 Desember 2017
4. Pemutakhiran data dan daftar pemilih : 30 Desember 2017
5. Pendaftaran pasangan calon : 1 Januari 2018
6. Masa Kampanye dimulai: 15 Februari 2018
7. Masa tenang dan pembersihan alat peraga : 24 Juni 2018
8. Pemungutan dan penghitungan suara : 27 Juni 2018
9. Rekapitulasi perolehan suara : 28 Juni 2018

(Diolah kembali oleh Tim Litbang Sinjai Info)