Sinjai.Info, Makassar,– Kepolisian Daerah Sulsel melalui Kabid Humas Polda, Kombes Pol Dicky Sondani didampingi Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan menggelar jumpa pers terkait perkembangan penyidikan karamnya kapal KMP Lestari Maju di perairan Selayar.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial KM dan AS. KM adalah perwira posker pelabuhan Bira yang menerbitkan SPB. Sementara AS adalah nahkoda KM Lestari Maju.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas, sehingga mengakibatkan KM Lestari Maju karam, dan menewaskan 36 orang penumpang, di mana penumpang berjumlah 240 orang dan masih ada satu anak berusia 11 bulan masih dalam pencarian.
“Kegiatan penyidikan akan dilakukan secara maraton dan penyidik yakin jumlah tersangka masih akan bertambah,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Sulsel saat jumpa pers di Aula Reskrimsus Polda Sulsel pada Senin (09/07/2018) kemarin.
Penyidikan kecelakaan laut yang terjadi tanggal 3 juli 2018 di perairan selayar, ini melibatkan Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel bekerja sama dengan Polres Bulukumba dan Polres Selayar. (ZAR)