Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Capaian penanganan kasus yang dilakukan Polres Sinjai pada tahun 2024 tidak hanya terkait kasus pencurian, penganiayaan, hingga narkoba. Juga ada penanganan kasus terkait korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyelidikan kasus korupsi dana APBD ini dilakukan Polres Sinjai pada Desember 2024. Yang diselidiki adalah kasus korupsi dana APBD Kabupaten Sinjai tahun 2019-2022.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu A. Rahmatullah saat menggelar jumpa pers, Senin (30/12/2024) pagi.
Menurutnya kasus korupsi APBD 2024 sudah proses penyelidikan, dan tanggal 27 Desember 2024 sudah melakukan ekspose perkara dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Karena ini tindak pidana korupsi maka gelar perkaranya dinaikkan di Polda, sama dengan jenjang perkaranya di mabes. Nanti kita akan rilis di awal Januari, ini kasusnya ekstraordinary, yaitu kasus menonjol. Penyelidikannya pun di Polda dan jarang ada tindak pidana korupsi yang dihentikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Sinjai menjelaskan secara sepesifikasi terkait mata anggaran kasus korupsi tersebut setelah gelar perkara di Polda.
“Saya tidak menjelaskan spesifikasi kasus mata anggaran karena saya belum terima risalah ekspose, kalau risalah ekspose sudah bertandatangan BPK-RI saya langsung buka. Tapı intinya APBD Kabupaten Sinjai sejak 2019-2022, yang bersumber dari anggaran Pemkab yang mana dilakukan pada 2019-2022 mata anggarannya akan kita rilis setelah gelar perkara di polda, “bebernya.
Jumpa pers tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakapolres Sinjai, Kasat Lantas, dan Kabag Ops Reserse.
(Awal/Agusman)