Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Salah satu implementasi dari pelaksanaan PPLH tersebut adalah penerbitan izin lingkungan oleh pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Izin lingkungan tersebut antara lain Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Selain itu, juga ada SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan.
Di Kabupaten Sinjai, OPD yang menangani PPLH adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). DLHK Kabupaten Sinjai sejak Januari hingga November 2020 telah mengeluarkan SPPL usaha atau kegiatan sebanyak 1.076. Kemudian rekomendasi UKL-UPL sebanyak 5 usaha, dan rekomendasi DPLH sebanyak 4 usaha.
Kepala Dinas LHK Kabupaten Sinjai, H. Ramlan Hamid, menjelaskan bahwa pengurusan SPPL didominasi oleh pengusaha barang campuran dan usaha minuman atau Kafe Boks. Sementara permintaan rekomendasi UKL-UPL dan DPLH berasal dari pengusaha menara telekomunikasi, tambang batu gunung, Asphalt Mixing Plant dan Batching Plant, kemudian dua dari pemerintah, yaitu gedung olahraga dan pasar sentral.
“Untuk izin SPPL yang dikeluarkan sejak bulan Januari hingga November 2020, yaitu jumlahnya 1076 usaha atau kegiatan yang mengajukan permohonan untuk SPPL. Dari pihak yang mengurus SPPL, yaitu umumnya usaha yang ada di Kabupaten Sinjai maupun itu wirausaha muda dan wirausaha yang bergerak di sektor usaha kecil dan menengah. Ini paling banyak mendominasi di tahun 2020,” terang Ramlan Hamid kepada Sinjai Info, Rabu (02/12/2020) pagi.
Untuk permintaan SPPL, tambahnya, lebih banyak karena program pemerintah seperti bantuan untuk UMKM yang terdampak Covid-19 di mana salah satu persyaratannya, yaitu harus memiliki SPPL. “Kami tetap meninjau dan mengevaluasi keberadaan usahanya apakah layak diberikan surat atau tidak dari 1076 yang mengajukan ini. Semuanya kami lihat layak dan diberikan Rekomendasi,”tambahnya.
Dari ribuan SPPL yang dikeluarkan DLHK Sinjai, permintaan yang paling banyak terjadi pada bulan September hingga November 2020. Pada bulan September, SPPL yang dikeluarkan sebanyak 428, kemudian Oktober 265, dan November 73 SPPL.
UKL-UPL dan SPPL wajib bagi pemilik usaha. Menurut Ramlan, perizinan tersebut sesuai regulasi. Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, pasal 36 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
“Untuk mendapatkan izin lingkungan harus ada dokumen lingkungan, sedangkan untuk usaha yang masuk kategori mikro kecil, cukup dengan SPPL. Sanksi jika tidak memiliki izin lingkungan, yaitu yang pertama ketika tidak punya izin itu jelas izin usahanya tidak keluar atau tidak terbit. PTSP tidak akan mengeluarkan izin lanjutan kalau tidak ada rekomendasi dari kita terkait dengan izin lingkungan atau rekomendasi,” terang mantan Kadis Perindag ESDM Sinjai ini.Sanksi lain, ungkapnya, akan ditindaklanjuti ke penegakan hukum jika peringatan dan imbauan tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha.
(agusman/ZAR)