hari jadi
Politik

JPS dan KPU Bahas Iklan Kampanye di Media Massa


  Rabu, 20 Maret 2019 8:49 am

KPU Sinjai bekerjasama JPS menggelar sosialisasi kampanye melalui media massa. Tampak Nurhikmah memaparkan regulasi kampanye media massa (foto: ZAR/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Jurnalis Peduli Sinjai (JPS) bekerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, menggelar sosialisasi tentang Kampanye Pemilu Serentak 2019 melalui Media Massa.

Sosialisasi bertempat di Warkop Kobbi, Rabu (20/3/2019), dan dihadiri Ketua dan anggota KPU Sinjai Muh. Naim dan Nurhikmah.

Anggota KPU Sinjai Nurhikmah, sebagai narasumber menjelaskan bahwa dalam aturan atau regulasi KPU RI diatur bahwa peserta pemilu atau caleg boleh menggunakan media, baik cetak, tv, radio, online atau Daring.

“Pada Keputusan KPU nomor 581 diatur teknis kampanye melalui media massa, seperti waktu kampanye yang berlangsung selama 21 hari, hingga jenis dan spesifikasi iklan melalui media massa,” jelas Nurhikmah.

Namun lanjut Nurhikmah, KPU RI hanya memfasilitasi iklan kampanye Capres-Cawapres, Partai Politik dan Calon DPD.

“Sementara fasilitasi kampanye oleh KPU Kabupaten/Kota dalam keputusan KPU tersebut tidak diatur, sehingga untuk mendapatkan iklan tergantung kreativitas wartawan atau pengelola media,” terangnya.

Kampanye melalui Media Massa dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019. Pada kegiatan ini hadir, seluruh jurnalis yang bertugas di Kabupaten Sinjai. (mg fitri-mg risky)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top