hari jadi
Ragam

Kades Lamatti Riawang Diduga Rugikan Negara Rp438 Juta


  Selasa, 28 April 2020 8:04 am

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, membacakan berkas perkara dugaan korupsi Kades Lamatti Riawang, MA (berdiri). MA langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai, Selasa (28/04) siang. (foto: doc humas polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kepala Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, MA alias Arf (47) telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa.

Bahkan berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU pada Rabu, hari ini.

Rencana pelimpahan kasus kepala desa ini ke JPU disampaikan Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan melalui rilis Humas Polres Sinjai pada Selasa (28/04/2020) pukul 13.30.

Kapolres Sinjai didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman Haryanto, menjelaskan bahwa kepala desa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan cara mengambil alih tugas bendahara, yaitu menyimpan, membelanjakan, dan membayarkan bahan bangunan/material pada toko penyedia bahan bangunan.

Selain itu, membayar upah kerja tukang dan mengambil alih tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan membuat RAB tahun 2017, serta menetapkan sendiri spesifikasi teknis belanja.

“Atas perbuatan tersangka tersebut berdasarkan laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulsel, terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa ditemukan adanya kerugian keuangan negara pada 2017 sebesar Rp226.827.833,33,. Dan untuk 2018 sebesar Rp211.887.508,75. Total kerugian negara sebesar Rp438.715.342,08,” urai Kapolres.

Dalam perkara dugaan tindak korupsi ini, polisi menyita barang bukti berupa laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan dokumen pengelolaan APBDesa Lamatti Riawang TA. 2017 dan 2018.

“Atas perbuatan yang diduga dilakukan tersangka MA, ia dijerat dengan pasal 2 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sub pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Kapolres melalui Humas Polres Sinjai.

Usai pembacaan kronologi dan berita acara pemeriksaan oleh Kapolres, tersangka lalu dibawa ke kantor Kejaksaaan Negeri Sinjai. Di Kantor Kejaksaan, Kejari Sinjai Ajie Prasetya didampingi Kasi Pidsus, Hari Surachman menerima berkas perkara dari penyidik Polres Sinjai.

(kari/ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top