Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Andi Hariyani Rasyid mengatakan, jika terdapat instruksi dari Kemendagri agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda, berarti Kabupaten Sinjai juga akan melakukan penundaan.
Pernyataan ini disampaikan Kadis PMD Sinjai kepada Sinjai Info, menanggapi pernyataan dan surat edaran dari Mendagri Tito Karnavian.
Beberapa jam sebelumnya, Mendagri melalui sejumlah media, memang menyampaikan pernyataan mengejutkan. Mantan Kapolri ini menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Indonesia resmi ditunda.
“Ya, kita harus mengikuti aturan dari Kemendagri. Saya juga ini belum membaca surat dari Mendagri, namun jika ada intruksi seperti itu, jelas ditunda juga di Kabupaten Sinjai,” ucapnya, Senin (9/8/2021) siang.
Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya segera bersikap begitu ia telah membaca Surat Mendagri. “Karena Saya di Makassar juga ini, ada dinas luar,” tutupnya.
Dikutip dari fajar online, Mendagri dalam surat dengan nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
“Atas rujukan tersebut untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut,” kata Tito Senin (9/8/2021) pagi.
(rezki amalia)