hari jadi
komunika

Kadisdik Jelaskan Soal Edaran Wajib Vaksin Bagi Pelajar


  Selasa, 11 Januari 2022 4:10 pm

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa (dua dari kanan) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sinjai, Selasa (11/1). Kadisdik menjelaskan soal edaran wajib vaksin untuk pelajar. (foto: rezky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Orang tua peserta didik di Kabupaten Sinjai diwajibkan melakukan vaksinasi Covid-19 jika ingin anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD di ruang rapat DPRD Sinjai, Selasa (11/1/2022)

Menurutnya, sudah ada penyampaian melalui surat edaran dinas pendidikan terkait permintaan sertifikat atau kartu vaksinasi orang tua peserta didik, yang menjadi syarat pelaksanaan tatap muka.

Selain itu lanjutnya, surat edaran susulan lainnya kepada seluruh pengelola satuan pendidikan di Sinjai merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.

Dalam SKB tersebut terdapat peraturan persyaratan dalam rangka penyelenggaraan PTM di sekolah. Salah satunya berbunyi “satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga pendidikan di atas 80 persen, dan pada warga serta pada peserta didik di atas 50 persen”.

“Kami juga dituntut oleh tim satgas covid Kabupaten Sinjai untuk memberikan data valid terkait data siswa yang sudah divaksin, makanya kami lampirkan sebagai persyaratan mengambil rapor, agar kami tau berapa banyak orang tua siswa yang sudah melakukan vaksin,” jelas Andi Jefrianto Asapa.

Namun ia menambahkan, tetap menerima ketika ada orang tua peserta didik yang tidak layak vaksinasi, asalkan melampirkan bukti dari dokter ahli yang membuktikan bahwa benar tidak layak divaksin.

“Surat tunda bisa saja digunakan sebagai pengganti kartu vaksinasi, hanya saja terdapat dua surat tunda, ada surat tunda sementara yang berlaku hanya tiga hari dan surat tunda permanen yang memang harus dari dokter ahli. Bisa saja surat tunda sementara kami layani, namun kami tetap meminta kejelasan terkait kapan untuk melakukan vaksinasi,” tutupnya.

RDP yang digelar DPRD Sinjai ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang beberapa waktu lalu membawa aspirasi di DPRD, yang memprotes surat edaran Disdik Sinjai soal wajib vaksin.

(Rezky Amalia)

caleg

Berita Pilihan

PT. Puzacha Utama Mandiri ©2015-2024 I All Right Reserved

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top