Kadiskop UKM Sulsel Hadiri Pelatihan Barista Diskopukmnaker Sinjai

Asisten II Setdakab Sinjai, A. Ilham Abubakar memasang tanda peserta pelatihan Barista kepada dua orang perwakilan peserta. Pelatihan bertempat di Aula Hotel Grand Rofina Sinjai, Senin (15/11) pagi. (foto: Panpelp
Asisten II Setdakab Sinjai, A. Ilham Abubakar memasang tanda peserta pelatihan Barista kepada dua orang perwakilan peserta. Pelatihan bertempat di Aula Hotel Grand Rofina Sinjai, Senin (15/11) pagi. (foto: Panpel)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan, H. Abd. Malik Faisal memberikan materi pada pelatihan Barista yang diadakan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, Senin (15/11/2021) pagi.

Materi yang dibawakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan adalah kebijakan pemerintah tentang pengembangan UKM.

Pelatihan Barista ini dibuka Asisten II Setdakab Sinjai, A. Ilham Abubakar. Kepada 30 orang peserta pelatihan, Ilham menjelaskan tujuan pelaksanaan pelatihan untuk mempertegas laporan panitia yang disampaikan Kabid UKM Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, Bahri.

Menurutnya pelatihan Barista sejalan dengan visi misi Pemkab Sinjai, yakni untuk menyerap tenaga kerja dan menciptakan wirausaha baru. Khusus Kopi, Ilham yang juga Plt. Kadiskop UKM dan Tenaga Kerja Sinjai menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemetaan wilayah budidaya Kopi di Sinjai.

“Proses menjadi Barista itu sangat panjang. Waktu tiga hari untuk pelatihan tidak cukup. Tapi kami berupaya memberikan dasar atau basic menjadi Barista dari praktisi yang kami hadirkan,” jelasnya.

Mantan Kepala Bappeda ini berharap, kemampuan Barista meracik minuman, nantinya akan memengaruhi tingkat kunjungan ke kafe atau warkop di Sinjai.

Pelatihan Barista berlangsung selama 3 hari di Aula Hotel Grand Rofina Sinjai. Hari pertama pelatihan akan diisi pula dengan materi Pre-Test, serta Sejarah Kopi dan Jenis-Jenis Kopi. Pada hari kedua, peserta akan dibekali materi pengenalan alat manual brewing, dan praktik seduh manual.

(ZAR)