Kajari-OPD Rakor Bahas Dana Desa untuk Covid-19

Kepala Kejaksaaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya saat memimpin Rakor dengan OPD teknis, membahas realokasi anggaran Covid-19 yang bersumber dari dana desa. Rapat bertempat di Aula Kejari, Kamis (09/04) pagi. (foto: doc humas)
Kepala Kejaksaaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya saat memimpin Rakor dengan OPD teknis, membahas realokasi anggaran Covid-19 yang bersumber dari dana desa. Rapat bertempat di Aula Kejari, Kamis (09/04) pagi. (foto: doc humas)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah lingkup Pemkab Sinjai diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdakab Sinjai, Kamis (09/04/20) di Aula Kejari Sinjai.

Rakor ini terkait pelaksanaan pendampingan dana desa untuk mempercepat pelaksanaan realokasi anggaran, maupun kegiatan penanggulangan wabah covid 19 di tingkat desa.

Kajari Sinjai, Ajie Prasetya mengatakan pendampingan tersebut akan dituangkan dalam surat kuasa khusus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan pelaksanaannya akan dibackup oleh bidang intelijen.

Tujuannya, kata Ajie agar program dana desa di masa covid ini dapat segera terserap dan terlaksana secara padat karya tunai, sehingga dapat menghidupkan ekonomi masyarakat desa yang terpuruk akibat covid-19.

“Rencananya kejaksaan Negeri Sinjai juga akan melaksanakan penandatanganan SK antara Kejari dan 67 kepala desa dan 13 kelurahan secara bertahap di Aula kejari sinjai pada hari selasa pekan depan,” tambahnya.

Selain melakukan pengawalan, Bidang intel Kejari Sinjai juga akan melakukan program jaga desa dan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai wabah virus corona. (adv)