Kajari Sinjai Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Apparang

Kajari Sinjai (tengah) saat jumpa pers terkait penetapan tersangka kasus irigasi Apparang. (Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kejaksaan Negeri Sinjai akhirnya menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi irigasi D.I. Apparang TA. 2020. Penetapan tersangka ini disampaikan Kajari Sinjai saat jumpa pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (25/11/2024) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, menyampaikan langsung penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi D.I. Apparang TA. 2020.

Pada Mei 2024 ungkapnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam proses penyelidikan dan penyidikannya menemukan, temuan-temuan terkait dugaan penyimpangan dalam rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang Kabupaten Sinjai TA. 2020, yaitu diantaranya manipulasi dalam penggunaan material dan kualitas pekerjaan, pembayaran dan pencairan dana yang tidak sesuai.

“Kemudian penerimaan pekerjaan yang tidak sesuai, ketidaksesuaian antara pekerjaan dan hasil pemeriksaan di lapangan, keterlambatan dan penyalahgunaan waktu kontrak, penyalahgunaan proses pengendalian kontrak, indikasi pencairan dana yang tidak sah dan keterlambatan pekerjaan, dan kesalahan dalam proses serah terima pekerjaan,” beber Kajari Sinjai.

“Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui bahwa, jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp. 1.785.019.091,00 (satu miliyar tujuh ratus delapan puluh lima juta sembilan belas ribu sembilan puluh satu rupiah),” tambah Dr. Zulkarnaen.

Lanjut Kajari Sinjai, setelah penyidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, lalu dikeluarkan surat penetapan tersangka yang bertanggung jawab terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi D.I. Apparang T.A.2020.

“Adapun tersangka yaitu HID Direktur Utama PT. PUG, AA sebagai KPA/ PPK, dan SHW Direktur Teknis PT. PUG,” terangnya.

Kasus yang ditangani Kejari Sinjai ini bermula ketika tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan di APBD Provinsi Sulawesi Selatan Rp. 7.500.000.000 untuk proyek pembangunan Bendungan dan Irigasi dan dikerjakan oleh PT. PUG dengan Nilai Kontrak Rp.4.350.000.000. Kemudian dalam perjalanannya proyek tersebut dilidik oleh pihak kejaksaan.

(Agusman)